Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, saat penyidik memberikan berita acara penahanan, pihak Novanto tidak mau menandatangani berita acara penahanan tersebut. "Berita acara penahanan tersebut diserahkan kepada istri Setnov, Destri Astriani Tagor," ucap Febri, Jumat. Karena, pihak Novanto menolak meneken berita acara penahanan, penyidik pun menyiapkan berita acara penolakan berita acara penahanan dan pihak Novanto masih tetap menolak untuk menandatanganinya. Berita acara penolakan berita acara penahanan pun akhirnya ditandatangani penyidik dan saksi dan diserahkan kepada istri Novanto. Febri menjelaskan, sesuai KUHAP, bila adanya penolakan penandatanganan berita acara penahanan dan berita acara pembantaran, maka penyidik akan membuat berita acara lanjutan.
Source: Republika November 17, 2017 14:26 UTC