JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinator Wilayah 4 satgas bidang penindakan, melaksanakan koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi denganaparat penegak hukum di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ali menjelaskan, dalam kegiatan koordinasi tersebut dilakukan pembahasan mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh Kepolisian Daerah NTT dan juga Kejaksaan Tinggi NTT. Menurut Ali, salah satu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian KPK adalah perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang dengan terdakwa JS dan TM yang penanganan perkaranya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTT. KPK mendukung proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Polda NTT dan Kejati NTT. “KPK juga siap memberikan bantuan kepada Polda NTT dan Kejati NTT jika dalam proses penanganan perkara TPK mengalami hambatan,” tegas Ali.
Source: Jawa Pos November 06, 2020 01:56 UTC