JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyiapkan jawaban atas eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Mereka sudah buat jawaban terhadap eksepsi itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPak, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017) Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017)"Mudah-mudahan lancar, ya," kata Agus. Sebelumnya, pengacara Novanto mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama politisi dalam dakwaan kliennya yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Sementara itu, dalam dakwaan Andi, waktu tindak pidana sama dengan waktu kejadian yang dicantumkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Source: Kompas December 28, 2017 00:11 UTC