Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Medan, Tengki Dzulmi Eldin, Kamis (17/10/2019) dini hari. Dzulmi ditahan usai diperiksa secara intensif sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun 2019. Tak hanya Dzulmi, KPK juga menahan dua tersangka lainnya kasus ini, yaitu, Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
Source: Suara Pembaruan October 17, 2019 03:33 UTC