Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap FY, tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, FY dijadikan tersangka setelah diduga menghalangi penyidikan dalam perkara Nurhadi. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Source: Koran Tempo January 10, 2021 05:37 UTC