Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan aksi renungan dan malam di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan telah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. "Kami sudah mengajukan rancangan peraturan pemerintahan di dalamnya itu terkait dengan peralihan status," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2019. Ali menuturkan dalam rancangan PP itu KPK meminta agar pegawai tak perlu menjalani tes ulang untuk mendapatkan status ASN atau aparatur sipil negara. Perubahan status pegawai KPK merupakan amanat revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Source: Koran Tempo January 02, 2020 13:30 UTC