TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tengah meninjau ulang kontrak pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan di Lombok. KPK menelusuri ada atau tidaknya wanprestasi pengelolaan dalam kontrak antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Gili Trawangan Indah tersebut. "Diketahui jangka waktu kontrak tersebut selama 70 tahun dan sedang didalami apakah ada wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 22 November 2019. Berdasarkan penilaian ulang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan NTB pada 2018, nilai objek pajak berupa tanah seluas 65 hektar di Gili Trawangan yang dikuasai PT GTI mencapai Rp 2,3 triliun. KPK memperkirakan nilai investasi di Gili Trawangan mencapai Rp 24 miliar per tahun.
Source: Koran Tempo November 22, 2019 11:59 UTC