KPK terima laporan cakada yang gunakan bansos Covid-19 untuk kampanyeREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon kepala daerah (cakada) pejawat dalam Pilkada 2020 tak menggunakan anggaran penanggulangan Covid-19 untuk kepentingan politik praktis. Ketua KPK Firli Bahuri, pun meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas memberikan sanksi terhadap cakada petahana yang menggunakan program bantuan sosial (bansos) Corona untuk kepentingan kampanye. Firli mengatakan, KPK banyak menerima laporan dari masyarakat tentang situasi aji mumpung para pasangan cakada yang menggunakan bansos Covid-19 untuk kepentingan kampanye politik menjelang pilkada. Ini (penggunaan bansos di pilkada) menjadi perhatian penuh KPK,” kata Firli dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (11/7). Tetapi, Firli curiga, situasi tersebut gambaran dari adanya upaya penyimpangan anggaran bansos untuk penanggulangan Covid-19 menjelang pilkada serentak yang tahapannya sudah dimulai.
Source: Republika July 11, 2020 11:03 UTC