KPK: Tersangka Penyuap Mantan Wamenkumham Dibantarkan Atas Permohonan Sendiri - News Summed Up

KPK: Tersangka Penyuap Mantan Wamenkumham Dibantarkan Atas Permohonan Sendiri


Helmut ditahan KPK karena berstatus tersangka penyuap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. Dalam perkara ini, Prof Eddy dua kali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Dalam permohonan kedua, Prof Eddy mengajukan permohonan sendiri atau tanpa Yosi dan Yogi sebagai sesama tersangka. Hakim tunggal PN Jaksel Estiono menerima permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Prof Eddy dalam sidang pada Selasa (30/1/2024). Estiono memutuskan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Prof Eddy tidak sah.


Source: Republika February 07, 2024 14:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */