TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. Selain terhadap Nyono, status tersangka juga ditetapkan kepada pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati. Baca juga: Maju di Pilkada 2018, Bupati Jombang Malah Terkena Kasus di KPKPenetapan tersangka itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT), yang digelar KPK pada Sabtu, 3 Februari 2018, di Jombang, Surabaya, dan Solo. Uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Baca juga: Terkena OTT KPK, Bupati Jombang Nyono Punya Harta Rp 16,9 MSelain itu, KPK menduga Inna membantu penerbitan Izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin.
Source: Koran Tempo February 04, 2018 09:11 UTC