Tersangka Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman, sebelum menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2017 . TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Bupati Nganjuk nonaktif , Taufiqqurahman, tersangka dugaan suap perekrutan aparatur sipil negara di Kabupaten Nganjuk, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta MaafJumlah nilai ini, kata Febri, mungkin terus berkembang. Baca juga: Wakil Ketua KPK Basaria Sebut Bupati Nganjuk NekatSebelumnya, saat operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2017, Bupati Nganjuk dan beberapa orang kepercayaannya menerima uang senilai Rp 300 juta. Duit itu diterima melalui Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan dari Suwandi, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Source: Koran Tempo January 08, 2018 13:11 UTC