KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi dalam Kasus Rumah SakitSenin, 24 Juli 2017 | 19:59 WIBWakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWANTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK telah menetapkan PT DGI (Duta Graha Indah) sebagai tersangka pidana korporasi. Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa. Ia memastikan lembaganya mempunyai bukti permulaan yang cukup sehingga mampu meningkatkan status PT DGI sebagai tersangka korporasi. Dalam putusan Manager Marketing PT DGI, Muhammad El Idris, disebutkan bahwa perusahaan ini memberikan uang Rp 4,34 miliar kepada Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.
Source: Koran Tempo July 24, 2017 12:56 UTC