JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi tahun 2017. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK RI, Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi. "KPK meningkat status penangnan perkara ke penyidikan dan menetap dua orang sebagai tersangka pertama SGY dan SBD," kata Febri, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Febri mengatakan, dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Sigit ke Setia diduga terkait dengan temuan PDTT oleh BPK RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017. Pada tahun 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Source: Kompas September 22, 2017 09:56 UTC