JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam skandal rasuah dana perimbangan keuangan daerah RAPBN 2018. Setelah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, kali ini KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Uang itu diduga digunakan untuk pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dumai di APBN-P 2017 dan APBN 2018. Berdasar penelusuran KPK, Zulkifli diduga mengumpulkan uang Rp 550 juta dari rekanan proyek di Dumai untuk kemudian diberikan kepada Yaya. ”Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK,” tambah Laode.
Source: Jawa Pos May 03, 2019 12:33 UTC