Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pegawai tetap tak perlu mengikuti tes untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK berharap usulan ini diakomodasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepegawaian KPK yang sedang disiapkan pemerintah. KPK sendiri kata Ali, tak ikut membahas soal mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan pegawai Lembaga Antikorupsi merupakan ASN. Selain mengenai status kepegawaian KPK, pemerintah juga menyiapkan dua Perpres lainnya sebagai aturan turunan dari UU tersebut, yakni terkait Dewan Pengawas KPK, dan organisasi KPK.
Source: Suara Pembaruan January 03, 2020 03:56 UTC