FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Praktik korupsi pada pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan PT Pelni (Persero) diduga mengakibatkan kerugian negara tidak sedikit. Kini, dugaan korupsi tersebut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU). Adanya upaya penyidikan dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi tahun anggaran 2015-2020 itu dibenarkan KPK. "Saat ini KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) TA 2015-2020," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari jawapos.com, Selasa (9/1). KPK menduga, terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020.
Source: Jawa Pos January 09, 2024 11:09 UTC