Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin mampu membekuk caleg PDIP, Harun Masiku yang menyandang status tersangka pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Berbeda dengan tersangka pembunuhan atau terorisme, tersangka kasus korupsi umumnya tidak mampu lama bertahan hidup jauh dari mata pencahariannya. Karena pelaku korupsi itu beda dengan pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan. Diketahui, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Sementara, tersangka Harun Masiku masih berkeliaran.
Source: Suara Pembaruan January 19, 2020 09:56 UTC