Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2020 dengan melancarkan dua operasi tangkap tangan (OTT) secara beruntun. Selama ini ada kekhawatiran bahwa dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas) yang dibentuk berdasarkan UU KPK yang baru maka koordinasi antara Dewas dan pimpinan KPK akan menghambat penindakan yang dilakukan KPK. Hal ini lantaran, sejumlah proses hukum yang dilakukan KPK, seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK harus seizin Dewas. Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri menekankan pihaknya tak terganggu dengan suara minor mengenai pimpinan maupun UU KPK yang baru. "Apalagi dengan adanya Dewas, justru akan meniadakan stigma pelemahan terhadap kelembagaan KPK, karena Dewas justru harus menciptakan kelembagaan KPK semakin profesional dalam penegakan hukum.
Source: Suara Pembaruan January 10, 2020 07:30 UTC