KPPU Batalkan Lelang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota Bandung[BANDUNG] Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya persekongkolan dalam lelang pengadaan infrastruktur pembangkit listrik tenaga sampah yang dimenangkan oleh PT Bandung Raya Indah Lestari. Preseden BurukSampai saat ini, Pemerintah Kota Bandung di bawah Wali Kota Bandung periode 2013-2018, Ridwan Kamil sama sekali belum memutuskan pilihannya terkait pengelolaan sampah berbasis teknologi seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. Direktur Direktur Utama Perusahaan Dinas Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana mengatakan pembatalan itu membuka peluang penggunaan teknologi lain dalam pengolahan sampah di Kota Bandung. Dalam persidangan, majelis KPPU menemukan adanya persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang proyek tersebut oleh PT BRIL, Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan PD Kebersihan Kota Bandung pada tahap sebelum lelang. Dalam proses lelangnya, Pemerintah Kota Bandung mengunci pilihan teknologi untuk mengolah sampah menjadi energi listrik pada pembakaran sampah yang diajukan oleh satu dari tiga peserta lelang, PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL).
Source: Suara Pembaruan June 25, 2016 03:22 UTC