KPPU Beberkan Monopoli Proyek Jalan di NTB - News Summed Up

KPPU Beberkan Monopoli Proyek Jalan di NTB


JawaPos.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa ada monopoli proyek di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VIII Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015. Menurut dia, Majelis Komisi KPPU telah melakukan pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 20/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Disampaikan Aru Armando, pihaknya menilai telah terjadi persekongkolan pada proyek pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) Paket 1. Yakni Gerung-Mataram senilai Rp 77 miliar yang dimenangkan terlapor I.Kemudian pembangunan jalan Gerung (Patung Sapi)–Mataram 2 senilai Rp 35 miliar yang dimenangkan oleh terlapor III. Jalan Gerung (Patung Sapi) Mataram 4 senilai Rp 77 miliar dimenangkan oleh terlapor I, dan paket pelebaran jalan Keruak-Pantai Ping-Tanjung Ringgit 02 senilai Rp 51,9 miliar yang dimenangkan oleh terlapor II.


Source: Jawa Pos September 19, 2016 05:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */