JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno menegaskan, setiap bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan tertentu. Termasuk Agus Harimurti Yudhoyono yang berstatus TNI dan Sylviana Murni sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Yang bersangkutan (harus) bersedia mengundurkan diri sebagai anggota TNI (Agus) dan Bu Sylvi bersedia mengundurkan diri sebagai PNS," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Jumat (23/9). "Nanti pengunduran diri yang benar saat ditetapkan sebagai calon tanggal 24 Oktober yang akan datang," tukasnya. Seperti diketahui, Agus kini masih aktif di TNI sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning.
Source: Jawa Pos September 23, 2016 07:41 UTC