JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, KPU akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/4/2017). Dahliah menuturkan, sesuai peraturan, PSU harus dilakukan apabila ada lebih dari satu orang yang mencoblos menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS yang sama. Di TPS 01 Gambir, ada dua orang yang menggunakan formulir C6 milik orang lain. Selain di TPS 01 Gambir, lanjut Dahliah, ada penggunaan C6 milik orang lain yang juga dilakukan di Jakarta Timur. Penggunaan formulir C6 milik orang lain itu terjadi di TPS 54 Tugu Selatan, TPS 42 Kebon Bawang, TPS 16 Rawasari, dan TPS 01 Gambir.
Source: Kompas April 20, 2017 05:04 UTC