KPU Akhirnya Perbolehkan Partai Politik Baru Kampanye Pilpres - News Summed Up

KPU Akhirnya Perbolehkan Partai Politik Baru Kampanye Pilpres


Dewi Nurita/ TempoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya memperbolehkan partai politik baru menggelar kampanye pada pemilihan presiden 2019. Awalnya KPU berencana memasukan larangan kampanye pilpres bagi partai baru dalam Peraturan KPU tentang Kampanye. "Sementara warga negara tak dilarang kampanye atau menyumbang dana kampanye presiden karena memang diperbolehkan," kata Titi kepada Tempo. Hanya saja, kata Wahyu, nantinya partai-partai baru itu dibagi ke dalam dua kategori, yaitu partai politik pengusul capres-cawapres dan parpol pendukung. Menurut Wahyu perbedaan hak antara dua kategori partai politik itu adalah soal pencantuman logo partai di surat suara capres-cawapres.


Source: Koran Tempo April 02, 2018 19:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */