KPU Berencana Larang Arak-arakan Saat Pendaftaran Pilkada 2020 - News Summed Up

KPU Berencana Larang Arak-arakan Saat Pendaftaran Pilkada 2020


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana membatasi jumlah massa yang diperbolehkan mengiringi kandidat kepala daerah mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada 2020 di KPU. Namun, di pilkada tahun ini KPU ingin membatasinya demi menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Baca juga: Pemkot Solo Minta KPU Efisiensi Anggaran Pilkada Serentak 2020Arief mengatakan, untuk membatasi jumlah massa yang hadir, KPU berencana melarang iring-iringan atau arak-arakan pendaftaran calon. Nantinya, hanya calon kepala daerah dan segelintir tim calon yang berkepentingan yang diizinkan hadir dalam pendaftaran. Selain pembatasan massa di tahapan pendaftaran calon, KPU juga berencana membatasi massa yang hadir saat kampanye.


Source: Kompas June 11, 2020 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */