JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 370 warga negara asing (WNA) dari daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019. "Jadi ada 370 WNA yang telah dicoret ya," ujar Viryan saat dihubungi, Rabu (13/3). Viryan menambahkan, 370 WNA ini tersebar di 19 Provinsi di Indonesia. KPU saat ini terus melakukan penyisiran mengenai WNA yang terindikasi masuk dalam DPT di Pemilu 2019. Sebelumnya, polemik WNA terdaftar dalam DCT berawal ketika WNA berkebangsaan Tiongkok bernama Guohui Chen memiliki e-KTP.
Source: Jawa Pos March 13, 2019 12:56 UTC