JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Mochamad Sidik, menyebut pihaknya tidak bisa memaksa pengelola panti jompo untuk menerima pengadaan tempat pemungutan suara (TPS) di dalam area panti jompo. Kondisi itulah yang disebutnya membuat KPU memutuskan menempatkan para penghuni sejumlah panti jompo di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan ke TPS-TPS yang ada di sekitarnya. (Baca: Tim Anies-Sandi Pertanyakan Penempatan TPS Penghuni Panti Jompo)Sidik mengakui pihaknya menempatkan penghuni panti jompo yang tinggal di satu asrama ke lokasi yang berbeda-beda. Namun, dia membantah lokasi TPS berjauhan dengan lokasi panti. Namun, Taufik menyatakan pihaknya mempertanyakan lokasi TPS bagi penghuni panti yang dinilai terlalu jauh dari lokasi panti.
Source: Kompas February 13, 2017 14:48 UTC