REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020 yang bebas dari Covid-19 dengan jumlah kuota yang dibutuhkan sebanyak 36.135 orang untuk mengisi 4.015 tempat pemungutan suara. Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan semua calon anggota KPPS harus menjalani rapid test Covid-19 agar dapat diketahui apakah hasilnya reaktif atau non reaktif. Pelaksanaan rapid test difasilitasi oleh KPU Kota Depok. Proses rekrutmen ini mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 547/PP.04.2-Pu/3276/KPU-Kot/IX/2020. Tentang Seleksi Calon Anggota KPPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.
Source: Republika October 10, 2020 02:37 UTC