JawaPos.com – Polisi berhasil menangkap penyebar hoaks Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebarkan melalui akun @videlyaeyang di media sosial Twitter. Pelaku berinisial VE alias Videl itu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10). Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelaku berusia 36 tahun itu ditangkap karena menyebarkan hoaks yang berisi 12 pasal yang menjadi sorotan masyarakat. Sementara Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan motif pelaku menyebarkan hoaks. Akibat perbuatannya, VE dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Source: Jawa Pos October 10, 2020 02:04 UTC