TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU tetap harus mendata pemilih meski telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Menurut dia, pemilih disabilitas masih dalam porsi angka yang cukup kecil dari 192 juta DPT yang telah ditetapkan KPU. Baca: KPU Diminta Beri Penjelasan Utuh soal Kotak Suara KardusMenurut Titi, pendataan lebih lanjut juga dapat mengidentifikasi, salah satunya pemilih disabilitas dengan baik. Sebab, ucap dia, data pemilih disabilitas dibutuhkan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk dapat dilayani dengan baik. KPU telah menetapkan DPT pada Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 pemilih.
Source: Koran Tempo December 16, 2018 10:41 UTC