Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya menetapkan hasil pemilu 2019 secara nasional paling lama 35 hari pasca pemungutan suara, Rabu, 17 April 2019. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara. Pasalnya, dengan hitung cepat, KPU bisa memublikasikan hasil pemilu di setiap TPSMenurut Arief, Situng tersebut banyak manfaatnya. KPU Kabupaten/Kota akan melakukan scan formulir C1 dan mengirimkan ke KPU untuk diumumkan di laman KPU melalui Situng. Jika KPU Kabupaten/Kota tidak bisa mengirimkan hasil scan formulir C1 ke KPU, maka KPU Provinsi harus memfasilitasi KPU Kabupaten/Kota tersebut untuk melakukan mengunggah dan menindai formulir ke dalam Situng paling lama 5 hari setelah pemungutan suara.
Source: Suara Pembaruan April 17, 2019 07:02 UTC