JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjawab tuduhan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisiner KPU Wahyu Setiawan menegaskan tuduhun dugaan penglembungan suara itu tidak benar. Wahyu menjelaskan, KPU dalam menyelenggarkan Pemilu 2019 berpegang pada independensi, profesional, dan transparan. Oleh sebab itu KPU siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang MK. Karena itu, Prabowo-Sandi meminta MK memerintahkan KPU sebagai termohon untuk mengonfirmasi fakta penggelembungan suara dengan cara membandingkan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai penetapan yang sah dari termohon, seluruh jumlah TPS.
Source: Jawa Pos June 13, 2019 04:35 UTC