KPU Jelaskan Proses Hukum Paslon Lampung Didiskualifikasi - News Summed Up

KPU Jelaskan Proses Hukum Paslon Lampung Didiskualifikasi


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mempertanyakan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal pembatalan pasangan calon (paslon) wali kota Bandar Lampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Kendati demikian, Evi mengatakan, dalam hal ini yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi ialah keputusan KPU Bandar Lampung tentang penetapan paslon Eva-Deddy dan penetapan nomor urutnya. Hal ini mengingat keputusan KPU Bandar Lampung tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara sedang menjadi objek sengketa hasil pemilihan wali kota di MK. Ia mengatakan, KPU Bandar Lampung akan menjelaskan adanya putusan Bawaslu tentang pembatalan paslon dalam jawaban termohon di MK. Ketiga, memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.


Source: Republika January 09, 2021 22:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */