Ketua KPU DKI Jakarta, Soemarno mengatakan, pihaknya belum bisa menilai apakah pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu dikategorikan melanggar atau tidak. "Kalau melanggar atau tidak, itu Bawaslu yang berhak memberikan penilaian. Tapi kalau masih tugas ya jangan dulu, nanti itu berpotensi menimbulkan salah paham," terangnya. Nanti KPU tinggal menunggu rekomendasi dari Bawaslu saja. Kalau menurut Bawaslu ada pelanggaran, nanti yang mengeksekusi KPU," katanya lagi.
Source: Jawa Pos October 11, 2016 16:18 UTC