KPU: Kalau OSO Mengundurkan Diri, Surat Suara akan Disesuaikan - News Summed Up

KPU: Kalau OSO Mengundurkan Diri, Surat Suara akan Disesuaikan


Namun, untuk dapat dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), OSO perlu mundur dari kepengurusan partai, maksimal pada 22 Januari mendatang. Oleh karena OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan nama OSO masih belum dimasukkan ke dalam DCT hingga hari ini. Surat ini adalah bentuk penegasan dari putusan PTUN yang memerintahkan KPU menjalankan perintah mereka, yaitu menerbitkan SK DCT anggota DPD Pemilu 2019, yang memuat nama OSO di dalamnya. Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.


Source: Kompas January 20, 2019 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */