REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membantah tuduhan kubu paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno soal dugaan penggelembungan suara dan pencurian suara Pilpres 2019. Bahkan, kata Wahyu, KPU selalu membuka ruang bagi partisipasi masyarakat, termasuk saksi dari paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno. "Dalam rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/Kota, KPU provinsi dan KPU RI, saksi paslon 02 tidak pernah berkeberatan dan mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara," ujarnya. Wahyu mengatakan KPU akan membantah tuduhan Prabowo-Sandi di MK. Sebelumnya, dugaan penggelembungan ini diungkapkan Prabowo-Sandiaga Uno dalam lampiran perbaikan permohonan perkara sengketa PHPU Pilpres yang sudah teregistrasi di MK.
Source: Republika June 12, 2019 21:45 UTC