REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan verifikasi para petugas penyelenggara pemilu (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit. Berdasarkan data KPU per 30 April 2019 pukul 08.00 WIB, penyelenggara pemilu yang meninggal dunia bertambah menjadi 318 petugas, sementara 2.232 petugas mengalami sakit. Menurut dia, petugas yang jatuh sakit dimasukkan dalam kategori luka, sesuai dengan kondisinya, misalnya sakit berat dimasukkan dalam kategori luka berat, dan seterusnya. Besaran santunan, kata dia, sudah ditetapkan sesuai arahan Menkeu, yakni meninggal dunia maksimal santunannya Rp 36 juta, cacat permanen maksimal Rp 30 juta, luka berat (sakit berat) maksimal Rp 16,5 juta, dan luka sedang (sakit sedang) maksimal Rp 8,25 juta. "Jadi, itu angka (santunan) maksimal yang tidak boleh dilampaui.
Source: Republika April 30, 2019 17:15 UTC