PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini menetapkan kenaikan honorarium yang cukup signifikan bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024. Dilansir dari Antara pada Selasa (12/12), honorarium ketua KPPS naik dari Rp 550 ribu menjadi Rp 1,2 juta, sementara honorarium anggota naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta. "Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi KPU, Parsadaan Harahap. Kenaikan tersebut dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peran penting KPPS dalam menentukan masa depan demokrasi Indonesia. Parsadaan menuturkan pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya menerima Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu sehingga kenaikan honor ini dinilai sebagai semangat bagi para anggota.
Source: Jawa Pos December 12, 2023 10:22 UTC