KPU Mulai Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 - News Summed Up

KPU Mulai Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019


KPU akan membuka dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari, pada 3 hingga 16 Oktober. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. Ia pun menyebutkan syarat verifikasi parpol meliputi kepengurusan parpol di 34 provinsi, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan 50 persen di tingkat kecamatan. Baca juga: KPU Bakal Verifikasi Parpol di Daerah Otonomi BaruDi tingkat nasional, Hasyim menambahkan, KPU menetapkan kepesertaan pemilu berdasarkan rekomendasi KPU di tingkat kabupaten/kota. Berikut proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dikeluarkan KPU:- 3-16 Oktober 2017: pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran, serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.


Source: Koran Tempo October 03, 2017 11:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */