REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa diperlakukan tidak adil oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, terkait dengan diberikannya tambahan waktu perbaikan jawaban bagi pihaknya hingga Selasa (18/6) untuk menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan (petitum) yang telah dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Alasannya, karena KPU memiliki beban untuk bisa mengumpulkan bukti-bukti dan saksi bila didasari dari permohonan gugatan yamg dibacakan hari ini. Hakim MK juga memutuskan memberikan tambahan waktu hingga Selasa bagi KPU sebagai pihak termohon untuk menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan yang telah dibacakan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Padahal pada 24 Mei 2019, kubu Prabowo-Sandiaga Uno telah mendaftarkan gugatan dan semua pihak telah menyiapkan jawabannya didasari permohonan gugatan tanggal 24 Mei 2019.
Source: Republika June 14, 2019 12:14 UTC