KPU Pelajari Putusan Bawaslu yang Memenangkan PBB - News Summed Up

KPU Pelajari Putusan Bawaslu yang Memenangkan PBB


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak menghadapi putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) yang memenangkan Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam sidang adjudikasi antara PBB dan KPU, Bawaslu memenangkan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu dan menyatakannya sebagai peserta Pemilu 2019. "Kami akan mempelajari dulu putusan Bawaslu dan akan kami bahas dalam pleno KPU," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang adjudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018).


Source: Kompas March 04, 2018 14:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */