Menurut Wahyu, komite damai pada debat kelima berhak untuk mengeluarkan undangan dan penonton yang tidak tertib dan mengganggu suasana debat. Pasalnya, penonton yang tidak tertib akan merugikan pemilih, bukan saja di arena debat, tetapi juga yang menonton dari rumah. "Kalau kemudian ada penonton yang datang ke arena debat itu ternyata bertindak tidak tertib dan sampai mengganggu jalannya debat maka pada hakekatnya penonton tersebut adalah merugikan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia yang menonton debat melalui jaringan internet, melalui televisi di rumah masing-masing," jelas Wahyu. Menurutnya, KPU harus melayani kepentingan seluruh rakyat Indonesia baik di arena debat maupun yang menyaksikan debat dari rumah atau melalui jaringan internet. Karena itu, semua pihak yang hadir di arena debat harus tertib dan menaati tata terbit debat sehingga tidak mengganggu pemirsa dan pendengar di rumah.
Source: Republika April 02, 2019 08:37 UTC