KPU Perjelas Putusan MK Soal Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang Total - News Summed Up

KPU Perjelas Putusan MK Soal Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang Total


CELOTEHRIAU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kampanye di tempat ibadah dilarang total. "Bila demikian Amar Putusan MK, yang dilarang untuk kampanye adalah hanya tempat ibadah," ujar Hasyim. Anggota KPU RI dua periode itu mengatakan, amar putusan MK yang menyatakan tempat ibadah dikecualikan dalam kegiatan politik termasuk kampanye, adalah penegasan yang harus ditaati pelaksana undang-undang. MK memutus perkara pengujian pasal larangan kampanye di tempat ibadah dalam sidang putusan perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/8). Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.


Source: Republika August 19, 2023 20:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */