Ia tetap berpandangan bahwa larangan mantan napi tiga kejahatan sesuai Peraturan KPU, tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ia meminta publik mendorong KPU menyosialisasikan adanya bacaleg bekas napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. "Jika parpol tetap calonkan napi korupsi, maka KPU harus pastikan pemilih tidak salah pilih. Karena tidak tahu ada bacaleg mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak. Langkah berikutnya, masih kata Titi, pembuat UU pada masa mendatang berkewajiban memuat larangan mantan napi maju bacaleg secara tegas dalam UU.
Source: Suara Pembaruan September 17, 2018 08:48 UTC