FOTO/Lukas-Biro Pers Sekretariat PresidenTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022. Informasi terakhir yang diterima KPU dari Kementerian Hukum dan HAM, saat ini ada 75 partai politik yang berbadan hukum dan berhak mendaftar jadi peserta pemilu. Lalu, Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif akan digelar Februari 2024 dan Pemilu Kepala Daerah pada November 2024. Selain itu, KPU juga akan melatih tenaga yang ada di KPU provinsi dan kabupaten kota juga akan menerima pendaftaran peserta Pemilu 2024. Baca: Partai Buruh Optimistis Lolos Verifikasi KPU dan Raih Parliamentary Threshold
Source: Koran Tempo April 13, 2022 04:30 UTC