IklanKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) yang terkena banjir akibat cuaca buruk pagi ini di wilayah Jabodetabek dapat mengajukan pemilu susulan. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ihwal tersebut dapat dilakukan apabila situasi yang ada tidak memungkinkan untuk dilakukan pencoblosan hingga pukul TPS ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. "Kalau sekiranya TPS tersebut, lokasi TPS tersebut tergenang air atau banjir, yang sekiranya diprediksi banjir tersebut baru surut dalam rentang waktu 4-5 jam ke depan, dan sekiranya melewati batas pukul 13.00 atau tidak memungkinkan dilaksanakan pemungutan suara pada hari ini maka bisa dilakukan pemungutan suara susulan," ujar Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Foto: Antara FotoEditor: Ryan Maulana
Source: Koran Tempo February 14, 2024 08:31 UTC