TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menerima hasil audit laporan dana kampanye dari Kantor Akuntan Publik. Komisioner KPU, Hasyim Asya'ri menyampaikan hasil audit akan dilanjutkan ke parpol peserta pemilu, tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden (TKN 01 dan BPN 02), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta KPU Provinsi dan KIP Aceh. Ratusan dokumen hasil audit diperiksa oleh staf KPU dan petugas dari kantor akuntan publik. Baca juga: 9 Parpol Tak Lapor Identitas Lengkap Penyumbang Dana KampanyeSebelumnya, Bawaslu menyebut sembilan partai politik peserta Pemilu 2019 tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanye secara lengkap. Temuan ini diperoleh Bawaslu dari hasil pengawasan terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019.
Source: Koran Tempo May 31, 2019 05:03 UTC