Selain menggunakan sensus dengan tatap muka secara fisik, KPU memperbolehkan proses tersebut dilakukan melalui video call. JawaPos.com - Upaya inovasi dengan memanfaatkan teknologi akan dilakukan dalam proses verifikasi faktual calon perseorangan peserta pilkada serentak 2017. "Misalnya, dia ada di rumah sakit, pergi haji, atau menempuh pendidikan di luar kota dan lain sebagainya," ujar Hadar di kantor KPU, Jakarta. Apalagi, waktu yang tersedia untuk melakukan verifikasi sangat minim, yakni hanya 14 hari. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, cara tersebut diharapkan bisa menjadi pilihan alternatif jika pendukung calon perseorangan tidak berada di lokasi saat disensus.
Source: Jawa Pos August 04, 2016 16:07 UTC