REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah resmi menghentikan layanan pindah memilih pada Ahad (17/3) lalu. Dengan demikian, saat ini KPU tidak lagi memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih dalam Pemilu 2019. Komisioner KPU, Viryan, mengatakan sampai saat ini masih ada masyarakat yang ingin mengurus dokumen A5 atau formulir pindah memilih. Sementara itu, KPU saat ini tidak lagi melakukan fasilitasi kegiatan pindah memilih. Keduanya mempersoalkan ketentuan pindah memilih dengan batas waktu maksimal 30 hari sebelum hari H pemungutan suara pada 17 April.
Source: Republika March 19, 2019 00:33 UTC