Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada metode pos. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menghitung surat suara metode pemilu pos dalam pemungutan suara di Malaysia. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, KPU meminta Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara luar negeri atau TPSLN. Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri. Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pemungutan suara via pos.
Source: Republika April 17, 2019 00:00 UTC