KRPI: UU Cipta Kerja Cacat Hukum - News Summed Up

KRPI: UU Cipta Kerja Cacat Hukum


Draf final RUU Cipta Kerja cacat hukum dan tidak melindungi kepentingan pekerja. REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA–-Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) memutuskan menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan mendesak kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja. Pernyataan sikap ini disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KRPI, Saepul Tavip menanggapi pengesahan UU Cipta Kerja (Cilaka) oleh DPR pada siding paripurna, Senin (5/10). KRPI mengungkapkan hingga hari ini, baik Pemerintah, maupun DPR RI tidak menyampaikan kepada publik materi UU Cipta Kerja yang diputuskan di Paripurna. Dengan demikian, draft final RUU Cipta Kerja yang telah menjadi UU Cipta Kerja terindikasi kuat cacat hukum yaitu cacat formal dan materiel serta bertentangan dengan UUD 1945 dan TAP MPR XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.


Source: Republika October 07, 2020 01:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */